KKP Diminta Evaluasi Kegiatan Pinjaman Luar Negeri

23-09-2020 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Foto : Oji/Man

 

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan evaluasi terhadap rencana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri. Karena hal itu akan berdampak pada beban utang di masa mendatang, karenanya Komisi IV DPR RI mendorong agar KKP mampu memaksimalkan potensi dan sumber daya yang sudah ada di Indonesia.

 

“Komisi IV DPR mendorong KKP untuk melakukan evaluasi kegiatan yang pendanaannya berasal dari Pinjaman Luar Negeri Tahun 2021-2024 terutama Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Perikanan di Lingkar Luar (Eco Fishing Port), dengan mempertimbangkan potensi masing-masing daerah,” ujar Sudin saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dalam hal ini diberikan kuasa penuh kepada Sekjen KKP Antam Novambar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

 

Sudin menambahkan, KKP juga diminta untuk mengutamakan produk kelautan dalam negeri sehingga teknologi lokal dapat secara optimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini penting mengingat dimasa pandemi ini, kecintaan terhadap produk buatan Indonesia akan bermanfaat dapat siklus perputaran ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.

 

“Komisi IV DPR RI mendorong KKP untuk mengutamakan produk kelautan dan perikanan di dalam negeri seperti portable cold storage, dermaga apung, keramba jaring apung, alat penangkapan ikan, mesin pakan ikan, cold storage, dan lainnya, sehingga teknologi lokal dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegas Sudin.

 

Dalam kesempatan rapat kerja kali ini juga dibahas tentang sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundangan terkait ekspor benih lobster. Sudin pun meminta KKP untuk secara tegas mencabut izin ekspor terhadap 14  perusahaan yang melanggar tersebut. Diketahui, pelanggaran tersebut telah berdampak berkurangnya penerimaan negara. Kementerian Keuangan pun juga diminta terlibat dalam mempercepat keluarnya Peraturan Pemerintah tentang PNBP mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

 

“Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor. Selain itu, KKP dan Kemenkeu juga perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL), selambat-lambatnya 60 hari sejak Rapat Kerja ini,” jelas Sudin.

 

Politisi PDI-Perjuangan itu pun memberikan batas waktu, apabila Perarturan Pemerintah belum diterbitkan dalam waktu yang ditentukan yakni 60 hari, maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP dan Perikanan untuk menghentikan sementara ekspor BBL. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...